Kejaksaan Negeri Padang, mulai menyelidiki temuan BPK soal penyalahgunaan dana reses di DPRD Padang. Untuk tahap, jaksa sudah memanggil Sekretaris DPRD Padang Iskandarsyah untuk menjelaskan soal temuan BPK itu.
Pemeriksaan Iskandarsyah dilakukan Tim intelijen Kejari Padang, Selasa(22/10). Dia ditanyai tentang kerancuan penggunaan anggaran 2012 senilai Rp1,4 miliar yang diperuntukan sebagai belanja anggota DPRD selama masa istirahat sidang (reses-red).
Kasi Intel Kejari Padang, Marjon, SH usai pemeriksaan mengatakan saat ini proses pemeriksaan masih dalam tahap lidik. "Saat ini kita belum bisa memberikan keterangan seputar pemeriksaan terhadap sekretaris DPRD Padang tadi, mohon rekan-rekan media bisa memahaminya," ucapnya.
Kasus ini berawal dari realisasi belanja reses anggota DPRD Padang tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1,4 miliar menjadi temuan BPK. Dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun Anggaran 2012 Sekretariat DPRD menganggarkan kegiatan reses Rp2,0 miliar lebih dan direalisasikan hanya Rp1,9 miliar lebih atau 97,78 persen. Dalam laporan itu juga dijelaskan, kegiatan reses anggota DPRD dilaksanakan berdasarkan keputusan Badan Musyawarah (Bamus) pada 21-25 Januari 2012. Reses kedua diputuskan Bamus pada 14-18 Juli 2012 dan reses ketiga pada 14-18 September 2012.
Hasil survei BPK ke kecamatan di Kota Padang, diketahui selama 2012 beberapa anggota DPRD tidak pernah melakukan reses ke kecamatan sesuai jadwal yang ditetapkan. Khususnya di lima kecamatan, Padang Selatan, Padang Utara, Padang Timur,Padang Barat, Lubukbegalung, Lubuk kilangan, dan Koto tangah. BPK menemukan kerugian Rp1,4 miliar. (tim/zamrudtv.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar