16 April 2014

Caleg Demokrat Dituntut 6 Bulan Penjara

Terbukti Money Politik, Caleg Demokrat Dituntut 6 Bulan Penjara

Solok, Zamrudtv -- Caleg dari Partai Demokrat untuk DPRD Kota Solok Marwansyah, dituntut enam bulan penjara. Marwansyah dituntut karena terbukti membagikan uang saat masa kampanye.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikhi B Maghas dalam sidang cepat di Pengadilan Negeri Solok, Selasa (15/4), menyebutkan dari keterangan saksi dan barang bukti, Marwansyah telah membagi-bagikan uang sebesar Rp30 ribu, stiker dan kartu nama pada masyarakat di daerah pemilihannya pada masa kampanye.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan mengacu pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012, terdakwa Marwansyah dituntut selama 6 bulan penjara dengan subsider 3 bulan dan denda Rp24 juta,” kata JPU Rikhi.

Marwansyah yang saat ini masih menjadi anggota DPRD Kota Solok ini didakwa telah melakukan Tindak Pidana Pemilu money politics (politik uang) pada masa kampanye Pemilu 2014. Terdakwa tertangkap tangan saat memberikan uang sebesar Rp30 ribu pada masyarakat di pangkalan ojek Kelurahan Tanjung Paku, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok pada 18 Maret 2014 lalu.

Penasehat Hukum terdakwa, Syamsurdi Nofrizal SH bersi­keras mengatakan Marwansyah tidak bersalah. Dengan alasan bahwa Marwansyah datang ke pangkalan ojek Tanjung Paku dalam rangka menunaikan tugas kedewanan yaitu reses, bukan kampanye. Sedangkan uang yang dibagikan itu adalah uang tranportasi bagi masyarakat yang mengikuti acara reses.

Sementara tindakan terdakwa membagi-bagikan stiker dan kartu nama bukanlah kehendak terdakwa. Stiker dan kartu nama itu dibagikan karena adanya permintaan warga.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Solok, Yutriscan SE, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mengatakan, tidak ada agenda reses anggota DPRD Kota Solok selama masa kampanye. (tim/zamrudtv.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar