29 April 2014

Tujuh Parpol Minta Pemilu UIang di Pasaman Barat

Tujuh partai politik yang tergabung dalam koalisi lintas partai, Senin(28/4) melakukan aksi demo ke kantor KPU Pasaman Barat. Mereka minta diadakan pemilu ulang di pasaman Barat.

Para pengurus partai menilai, pelaksanaan pemilu tanggal 9 April lalu berlangsung penuh kecurangan. Akibat kecurangan itu, partai dan caleg banyak dirugikan.

Massa juga menuntut komisioner KPU Pasaman Barat ditangkap karena sudah melakukan pelanggaran pemilu yang sudah masuk ranah pidana. Anggota KPU Pasaman Barat juga dinilai massa demonstran arogan dan cacat hukum.

Ketua Lintas Partai, Syafrizal Mandayu (Nasdem) didampingi Jasman Katik Rajo (PKPI), Surya Edi Putra Jaya (Golkar), Dasril (PAN), Yuhardison(PKB), Syahrul R Tanjung (PBB) dan Fetris Oktrihardi dari PPP mengatakan, mereka yang melakukan demo tersebut merupakan gabungan tujuh partai politik di Pasaman Barat, yakni Golkar, PPP, Nasdem, PKPI, PBB, PAN dan PKB. Massa yang melakukan demo merupakan kader dan simpatisan partai yang tergabung dalam lintas partai.

Baca juga : Tujuh Partai Bakal Demo KPU Pasaman Barat

Dikatakan, pasca Pemilu 9 April lalu, mereka melihat hasilnya sangat memiriskan. Banyak terjadi kecurangan pemilu. Bahkan Panwaslu juga menemukan kecurangan tersebut. Tapi sangat disayangkan, keberatan saksi dan rekomendasi Panwaslu ternyata tidak ditanggapi oleh KPU.

Seperti di Nagari Lingkung Aua, ditemukan surat suara di dalam karung yang ditinggalkan di kantor wali nagari setempat. Jumlahnya sekitar 129 lembar.

Kemudian di Nagari Aia Gadang, diduga petugas pemilu di sana sudah kerjasama dengan pihak-pihak tertentu di nagari itu untuk pengkondisian suara pada salah satu caleg. .

“Coba bayangkan, rekomendasi Panwaslu tidak digubris oleh KPU. Apa namanya KPU itu? Dan KPU sudah manzalimi partai dan caleg,” ujarnya.

Terpisah, Ketua KPU Pasaman Barat, Syafrinaldi yang dihubungi melalui telepon mengatakan, pihak KPU Pasaman Barat menerima seluruh tuntutan pendemo.

“Semua tuntutan kami terima. Tapi apakah dikabulkan atau tidak, ada lembaga lain yang menentukan. Misalnya soal kecurangan pemilu ada Bawaslu atau MK. Untuk unsur pidana ada pihak kepolisian,” kata Syafrinaldi. (tim/zamrudtv.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar